Manfaat Migas Bagi Perekonomian Daerah

By Admin


nusakini.com - Hadirnya usaha hulu migas sangat mendukung roda perekonomian daerah. Dimana kehadiran usaha hulu migas yang padat modal membutuhkan tenaga kerja dan pendukung operasio-nalnya. Disinilah masyarakat daerah dapat berpartisipasi baik sebagai tenag kerja ataupun perusahan lokal sebagai pendukung kegiatan usaha hulu migas.

Selain itu, usaha hulu migas mem-berikan kontribusi pajak bagi daerah, baik pajak penghasilan ataupun jasa lainnya. Secara otomatis, kehadiran usaha hulu migas sangat memberikan kontribusi positif bagi pendapatan daerah dan perekonomian masyarakat. 

Bahkan melalui UU No. 32/2004 tentang Pemerintah Daerah dan UU No. 33/2004 tentang Pengaturan Perimbangan Keua-ngan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah (PKPD), saat ini provinsi, daerah operasional penghasil migas dan daerah sekitar mendapat dana bagi hasil langsung dari kegiatan usaha hulu migas.

Namun buah dari dinamika otonomi daerah, beberapa daerah menginginkan keterbukaan mengenai bagi hasil tersebut. Selama ini, transparansi pembagian dana bagi hasil minyak dan gas (migas) menurut daerah belum terlihat. Ini menimbulkan berbagai persoalan, bahkan kecemburuan di tingkat daerah.

Di sisi lain, ruang lingkup tugas Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) lebih terbatas pada pengawasan kerja dari kontraktor migas. Institusi ini hanya memproses dan menyetujui izin eksplorasi yang sudah disepakati kontraknya antara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan kontraktor pemenang tender, serta melakukan perhitungan hasil produksi atau eksploitasi.

Semua dana hasil migas diserahkan ke rekening kas Kementerian Keuangan dan untuk pengelolaannya diimplemen-tasikan berdasarkan pasal 33 UUD 1945, bahwa yang mengelola adalah negara, dalam hal ini pemerintah pusat. Dengan demikian, maka pembagian dana hasil migas bukanlah wewenang SKK Migas.

SKK Migas dan Kontraktor KKS ber-konsentrasi pada upaya mengoptimalkan lifting pada masing-masing wilayah kerja. Tugas SKK Migas dan Kontraktor KKS selesai setelah lifting migas berhasil dikomersialisasikan dan uang yang dihasilkan dari penjualan migas disalurkan ke rekening pemerintah. Hasil bisnis negara ini disetorkan langsung ke negara melalui rekening Menteri Keuangan. Jadi tidak ada hasil penjualan migas yang mampir ke rekening SKK Migas.

Bagi hasil yang banyak disorot daerah sebenarnya adalah bagi hasil pada tahapan selanjutnya, yaitu bagaimana pemerintah pusat membagi-bagi dana yang diterima dari industri hulu migas kepada pemerintah daerah penghasil migas dan non penghasil migas. Pada proses ini beberapa instansi pemerintah terlibat.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bertugas membagi lifting migas per provinsi dan per kabupaten/kota. Kementerian ESDM akan menggunakan laporan lifting per Kontraktor KKS yang dilaporkan SKK Migas sebagai bahan pembanding dan alat kontrol ketika melakukan evaluasi lifting per daerah penghasil. Setelah melewati proses review dan evaluasi, Kementerian ESDM akan mengeluarkan Keputusan Menteri ESDM tentang alokasi lifting per daerah penghasil migas.

Proses lain berlangsung di Kemen-terian Keuangan. Kementerian ini akan memverifikasi laporan lifting yang diterima dari SKK Migas setiap bulan untuk memastikan bahwa uang yang diterima di rekening Kementerian Keuangan di Bank Indonesia sama besarnya dengan yang dilaporkan SKK Migas. Bila laporan itu sudah terverifikasi, maka Kementerian Keuangan akan melakukan perhitungan penerimaan negara bersih per Kontraktor KKS.

Laporan penerimaan negara bersih per Kontraktor KKS ini bersama dengan laporan lifting per daerah penghasil dari Kementerian ESDM kemudian diolah oleh Kementerian Keuangan sehingga diperoleh Dana Bagi Hasil yang selanjutnya akan dialokasikan kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Pengasil, dan Pemerintah Daerah Non Penghasil Migas. Pengalokasian dana bagi hasil ini dituangkan dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan.

Pada masa eksploitasi puluhan tahun lalu daerah penghasil migas mulai dari Aceh, Kalimantan, Sumatera dan yang lainnya, seluruh dana hasil migas masuk ke pusat. Tapi pemanfaatannya tidak saja untuk daerah penghasil migas, namun didistribusikan ke seluruh daerah di Indonesia. Karena Indonesia luas sebagai negara kesatuan, hasil migas juga diper-gunakan untuk membangun daerah lain yang tak memiliki sumber alam yang melimpah.

Saat itu dana yang terkumpul dari migas semua di pusat, baru dibagi melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Oleh karena itu, hasil migas yang didapatkan dari daerah penghasil migas larinya tidak langsung dari industri migas ke masyarakat. Namun memasuki era reformasi dan otonomi daerah, sebagai daerah penghasil migas, pemerintah daerah mendapatkan kontribusi yang signifikan untuk menge-rakkan pembangunan di daerahnya.

Hasil kegiatan hulu migas ini sangat memberi kontribusi untuk pem-bangunan bagi daerah penghasil migas. Hal ini dapat dilihat, daerah-daerah penghasil migas dimana anggaran pembangunan daerahnya lebih besar berasal dari sektor ini, mendapat kucuran dana yang cukup besar dari pusat. Melalui dana bagi hasil ini, diharapkan pemerintah daerah dapat secara arif men-distribusikannya pada pembangunan ataupun kegiatan perekonomian yang mensejahterahkan rakyat. (p/mk)